Prabowo Soal Presiden Boleh Kampanye: Pemilu Diatur oleh Peraturan, Semua Harus Berpegang Pada Itu

- 27 Januari 2024, 10:34 WIB
Capres Prabowo Subianto.
Capres Prabowo Subianto. /Foto : IG @Prabowo

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prabowo menyatakan bahwa ketentuan presiden berkampanye telah diatur dalam undang-undang, dan presiden harus berpegang pada aturan tersebut.

"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja," ujar Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Prabowo ini merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden sebagai warga negara memiliki hak politik, termasuk hak berkampanye.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Walaupun presiden memiliki hak untuk berkampanye, Jokowi menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil hak politik tersebut atau tidak, selama tahapan pemilu 2024, akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Ya nanti dilihat," kata Jokowi.

Terkait teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengatur bahwa jika presiden dan wakil presiden memutuskan untuk mengambil cuti untuk berkampanye, hal tersebut harus dilakukan secara bergantian.

Aturan lainnya mencakup jadwal cuti presiden yang disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden berkampanye.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa presiden diperbolehkan berkampanye tetapi wajib mengambil cuti.

Selama berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Presiden juga cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak menerima gaji dan tunjangan-tunjangan selama berkampanye.

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye. "Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin.Setiap surat izin yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim Asy’ari, Ketua Umum KPU. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah