Ria Novika menjelaskan dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari luar negeri ada pembebasan 500 dolar AS.
Selama barang itu berada di bawah 500 dolar AS, maka akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jadi bebas pajak.
Baca Juga: 34 Juta Data Paspor WNI Diduga Bocor, Begini Tanggapan Imigrasi
"Nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta karena bukan emas, tidak lebih dari 500 dolar AS," tutupnya.***