MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antre di kantor pajak, terima kasih pada Nomor e-FIN yang memungkinkan pelaporan dari kenyamanan rumah atau kantor. Nomor identitas ini dapat dimiliki baik oleh wajib pajak perorangan maupun badan usaha, dan proses pengajuannya pun terbilang cepat. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan nomor e-FIN secara online:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN: Kunjungi www.pajak.go.id dan unduh formulir permohonan EFIN.
2. Isi Formulir Permohonan EFIN: Pastikan setiap kolom pada formulir terisi dengan benar.
3. Alamat Email Aktif: Isi kolom email dengan alamat yang aktif, karena nomor EFIN akan dikirimkan melalui email.
4. Foto Dokumen: Ambil foto formulir EFIN yang diisi dan foto selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli.
5. Kirim Permohonan EFIN: Kirimkan formulir dan foto selfie melalui email ke alamat yang tercantum di NPWP Anda.
6. Subjek Email: Pastikan subjek email berisi "Permohonan EFIN".
7. Tunggu Aktivasi: Proses aktivasi EFIN oleh DJP memerlukan waktu 1×24 jam.