Tanpa Ribet ke Kantor, Ini Cara Dapat Nomor EFIN dan Cara Meminta e-FIN Pajak via Online

- 20 November 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi - Begini cara mendapatkan nomor EFIN, bagaimana cara meminta e-FIN pajak secara online tanpa datang ke kantor pajak, nomor bisa lihat di mana.
Ilustrasi - Begini cara mendapatkan nomor EFIN, bagaimana cara meminta e-FIN pajak secara online tanpa datang ke kantor pajak, nomor bisa lihat di mana. /Tangkap layar Instagram.com/@pajaksmgselatan

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antre di kantor pajak, terima kasih pada Nomor e-FIN yang memungkinkan pelaporan dari kenyamanan rumah atau kantor. Nomor identitas ini dapat dimiliki baik oleh wajib pajak perorangan maupun badan usaha, dan proses pengajuannya pun terbilang cepat. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan nomor e-FIN secara online:

1. Unduh Formulir Permohonan EFIN: Kunjungi www.pajak.go.id dan unduh formulir permohonan EFIN.

2. Isi Formulir Permohonan EFIN: Pastikan setiap kolom pada formulir terisi dengan benar.

3. Alamat Email Aktif: Isi kolom email dengan alamat yang aktif, karena nomor EFIN akan dikirimkan melalui email.

4. Foto Dokumen: Ambil foto formulir EFIN yang diisi dan foto selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli.

5. Kirim Permohonan EFIN: Kirimkan formulir dan foto selfie melalui email ke alamat yang tercantum di NPWP Anda. 

6. Subjek Email: Pastikan subjek email berisi "Permohonan EFIN".

7. Tunggu Aktivasi: Proses aktivasi EFIN oleh DJP memerlukan waktu 1×24 jam.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah