Dinilai Kurang Efektif, Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Minta Dicabut

- 29 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster kedua.
Ilustrasi vaksinasi booster kedua. /Pixabay/qimono/

BERITA MANDALIKA - Satgas Penanganan Covid-19 telah meresmikan aturan baru mengenai syarat wajib perjalanan dalam negeri.Pelaku yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib melakukan vaksin booster. Peraturan ini diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Aturan baru tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri.
Bambang Haryo Soekartono, Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, angkat bicara dan menilai kebijakan pemerintah ini masih belum efektif dalam pemulihan ekonomi.
“Sebagaimana merujuk surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 dan 22 tahun 2022. Kebijakan tersebut sangat tidak tepat di tengah geliat pemulihan ekonimi Nasional,” kata Bambang seperti dikutip beritamandalika.com dari Antara.
Bambang menambahkan bahwa pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya hanya sekitar 12 persen dibandingkan dengan pengguna transportasi pribadi.
“Apabila kebijakan ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap kekebalan ‘komunal’ bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi berpotensi macet, dan peningkatan kecelakaan di jalan raya,” ujar Bambang.
Bambang menilai bahwa ketika kebijakan ini diterapkan, perpindahan atau pergerakan masyarakat yang menenggunakan transportasi pribadi akan sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.
Dampaknya juga akan terlihat pada pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat yang menjadi bertambah.
“Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan. Pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian, hal ini dapat dibuktikan bahwa vaksin booster bukan segala-galanya untuk mencegah virus Covid-19,” katanya.
Bambang membandingkan jumlah penambahan kasus Covid-19 di Indonesia dengan 267 juta jiwa terhitung tanggal 12 Juli 2022 mencapai 3.361 kasus per hari.
Sedangkan Taiwan dengan total penduduk 23 juta jiwa, per tanggal 12 Juli 2022 menambah kasus sebesar 28.972 kasus per hari, dengan capaian vaksin booster sebesar 73 persen.
“Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin dosis satu dan dua mendekati 100 persen, booster sudah lebih dari 40 persen dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa, penambahan kasus sebesar 3.584 per hari, sedangkan Aceh dosis kedua masih 29 persen dan booster mendekati nol persen dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa, pertambahan kasus nol persen,” ujar Bambang.
Jumlah Negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, dari 195 negara hanya empat negara yang menerapkannya, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan, dan Turkmenistan.
Di Jepang dan Australia masyarakat bisa menggunakan transportasi publik tanpa menunjukan sertifikat vaksin, dan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang vaksin maupun tidak vaksin.
“Saya yakin Menteri Perhubungan RI mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri, ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin),” kata Bambang.
Maka peraturan pemerintah bagi pelaku perjalanan dalam negeri mengenai wajib vaksin booster itu dinilai kurang efektif.
“Seyogyanya kebijakan persyaratan booster di transportasi publik dicabut. Karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut, dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar,” katanya.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah