Soal Larangan Hina Presiden, Pakar Sebut Pasal Karet

- 29 Juni 2022, 22:08 WIB
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio
Hina Pemerintah Bisa Dipenjara, Inilah Pasal RKUHP yang Menuai Kontroversi_Rikadj Milas Esa Prasetio /

BERITA MANDALIKA - Pakar hukum dan tata negara, Hamdan Zoelva memberikan komentar tentang pasal berkaitan penghinaan Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

 

Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan Presiden. 

 

Kemunculan pasal penghinaan Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat. 

 

Banyak pengamat hingga tokoh publik yang mengkritik mengenai pasal penghinaan Presiden tersebut. 

Baca Juga : Film Intersteller Bakal Tayang Lagi. Simak jadwalnya

Dinilai Hamdan Zoelva, adanya ketentuan baru tersebut bisa menyebabkan terjadinya pasal karet mengingat tidak ada batasan dan menjadi rancu. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah