BERITA MANDALIKA - Pakar hukum dan tata negara, Hamdan Zoelva memberikan komentar tentang pasal berkaitan penghinaan Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan Presiden.
Kemunculan pasal penghinaan Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Banyak pengamat hingga tokoh publik yang mengkritik mengenai pasal penghinaan Presiden tersebut.
Baca Juga : Film Intersteller Bakal Tayang Lagi. Simak jadwalnya
Dinilai Hamdan Zoelva, adanya ketentuan baru tersebut bisa menyebabkan terjadinya pasal karet mengingat tidak ada batasan dan menjadi rancu.