Buntut Kasus Anak Kiai Cabuli Santriwati, Anwar Abbas Minta Ponpes Shiddiqiyyah Berbenah

- 15 Juli 2022, 14:19 WIB
Suasana penangkapan Tersangka Pencabulan Santriwati (MSAT) di Jombang.  Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT, tersangka pencabulan santriwati.
Suasana penangkapan Tersangka Pencabulan Santriwati (MSAT) di Jombang. Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari MSAT, tersangka pencabulan santriwati. /Antara/Syaiful Arif

BERITA MANDALIKA – Buntut kasus pencabulan yang dilakukan oleh Bechi alias MSAT yang merupakan anak Kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu membuat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pengurus Pondok Pesantren yang terletak di Kabupaten Jombang itu melakukan pembenahan.

Anwar Abbas tak mau kejadian serupa yang membuat keamanan para santriwati terganggu itu terulang kembali di Ponpes tersebut.

Terkait kasus pencabulan yang dilakukan sang anak Kiai itu, Anwar Abbas meminta agar seluruh pengurus Pesantren Shiddiqiyyah mempercayakan penanganannya kepada penegak hukum.

Ia pun mengatakan bahwa penegak hukum semaksimal mungkin akan memproses kasus MSAT sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Bechi alias MSAT sendiri telah menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022 malam hari atas kasus pencabulan santriwati.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pun menyebut bahwa sang anak Kiai itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Lanjut, masih dari keterangan Ahmad Ramadhan, ia menjelaskan bahwa Bechi dijerat pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Kasus tindakan keji ini membuat izin operasional dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah milik ayah tersangka Bechi itu dicabut. Kebijakan ini merupakan langkah tegas dari Kementerian Agama.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, dikutip dari Antara, Sabtu, 9 Juli 2022.

Langkah tegas ini diambil pula karena sejumlah pengurus pesantren dan para santri diduga telah membantu Bechi alias MSAT untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Kemenag menilai bahwa pihak-pihak tersebut menghalang-halangi penegak hukum.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah