Kiamat Medsos di Depan Mata? 41 Aplikasi akan Diblokir Kominfo Jika Tak Lakukan Ini

- 20 Juli 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi Media Sosial.
Ilustrasi Media Sosial. /Pixabay/Pixelkult/

BERITA MANDALIKA - Kabar pemblokiran beberapa aplikasi medsos oleh Kominfo terdengar seperti ‘kiamat’ bagi para penggunanya.Apabila sampai 20 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo akan melakukan pemutusan akses (access blocking) keesokan harinya.

Kominfo menjelaskan tujuan pendaftaran PSE adalah menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi penggunanya di Indonesia.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE”, kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.
PSE terbagi atas dua jenis, yaitu PSE Asing (luar negeri) dan PSE Domestik. Aplikasi apa saja yang sudah dan belum mendaftar? Berikut rinciannya.
PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar
1. Traveloka
2. Gojek
3. Tokopedia
4. OVO
5. Resso
6. Spotify
7. TikTok
8. Capcut
9. Helo
10. Dailymotion
11. Mi Chat
12. Telegram
13. Mobile Legends
14. Vidio
15. Kaskus.com

Daftar PSE asing dan domestik yang terancam
1. Meta (FB, Instagram, Messenger, WhatsApp)
2. Google
3. YouTube
4. Twitter
5. LinkedIn
5. Pinterest
7. Tinder
8. Tantan
9. Tumblr
10. Netflix
11. Disney+
12. Prime Video
13. Grab
14. GoTube
15. PUBG
16. Candy Crush
17. Pokemon Go
18. Minecraft
19. Clash of Clan (COC)
20. Garena AOV
21. League of Legends
22. Vainglory
23. Free Fire
24. Canva
25. Skillacademy
26. Duolinggo
27. Brainly
28. Cookpad
29. PeduliLindungi
30. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
31. Info BMKg
32. Mobile JKN
33. BPOM Mobile
34. Halal MUI
35. M-Pajak
36. Jakarta Smart City
37. Mawas Ozon
38. KBBI
39. Pikobar Jawa Barat
40. Bus Simulator Indonesia
41. Angkot Simulator Indonesia.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah