Bawaslu Tolak Laporan soal Aksi Zulkifli Hasan Kampanye Bagi-bagi Minyakita, Begini Penjelasannya

- 22 Juli 2022, 08:01 WIB
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Bawaslu RI akan menindaklanjuti laporan mengeai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. /ANTARA/

 

BERITA MANDALIKA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran kampanye.

Laporan tersebut dilayangkan buntut adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye dengan membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilihan calon anggota DPR dapil I Lampung.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, kemudian keesokan harinya, Rabu, 20 Juli, Bawaslu menyatakan bahwa aduan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga Shandy Purnamasari Umumkan Akan Berpisah dengan Juragan 99. Nitizen Beri Komentar

Dia menjelaskan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

Keputusan itu dilakukan Bawaslu setelah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Secara singkat, Bawaslu menyatakan bahwa saat ini belum masuk waktu kampanye Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah