PPKM Level 1 Diperpanjang di Indonesia, Simak Aturan Lengkap Masuk Rumah Ibadah sampai Resepsi Nikah

- 3 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali.
Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali. /sopan-sopian. /PIxabay

BERITA MANDALIKA - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan pemerintah dimulai sejak tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Artinya, baik wilayah dalam maupun luar Jawa-Bali dianjurkan menyesuaikan kegiatannya terhadap aturan-aturan dalam lingkup PPKM level 1.
Pemberlakuan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” kata Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, per Selasa, 2 Agustus 2022.
Mengacu pada sejumlah aturan sesuai level assessment aman Covid-19, berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
* Kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen
* Sektor Esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
* Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah
* Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga Pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.
* Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
* Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
* Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
* Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
* Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung.
* Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
* Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
* Resepsi Pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
* Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen ***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah