Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Pernah Jadi Tim Penembak Kelas Satu di Resimen Pelopor

- 6 Agustus 2022, 06:09 WIB
Prosesi pemakaman Brigadir J.
Prosesi pemakaman Brigadir J. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

BERITA MANDALIKA –  Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E alias Richard Eliezer menemui titik terang.Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J. 

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Bharada E ditetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Lantas, siapakah sosok Bharada E yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi?
Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu berusia 24 tahun. Dia merupakan ajudan pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Eliezer berpangkat Bharada, atau dalam kepangkatan Polri disebut dengan Tamtama. Pangkat tersebut merupakan yang paling rendah dalam kepolisian.
Bharada E menjalani pendidikan Tamtama di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur tahun 2019.
Sosok Bharada E ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Dia menyebut Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Selain menjadi tim petembak kelas satu, Bharada E juga ditunjuk menjadi pelatih vertical rescue atau teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam.
"Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Budhi di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pernyataan Kombes Budhi tersebut sesuai dengan profil Bharada E yang merupakan pemanjat tebing. Hal itu terlihat dari akun Instagram milik Bharada E.
Eliezer memiliki akun IG dengan nama @r.lumiu, dilihat dari postingan foto yang diunggah, Bharada E banyak mengunggah aktivitas yang berkaitan dengan alam, termasuk aktivitas wall dan rock climbing atau panjat tebing.
Kini, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah