Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Ada Tersangka Lain

- 7 Agustus 2022, 19:27 WIB
Bharada E Tersangka, Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Temukan Titik Terang
Bharada E Tersangka, Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Temukan Titik Terang /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

BERITA MANDALIKA –  Penetapan status tersangka Bharada E dipastikan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim polri.

Mengutip Pikiranrakyat.com Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah dutetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Diketahui Bharada E diperiksa sebagai saksi, akan tetapi pada pukul 22.10 WIB, Polri memutuskan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Setelah keputusan tersebut, 13 menit kemudian atau pukul 22.23, Dirtipidum mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka melalui konferensi Pers.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang Pembunuhan di-juncto-kan (dikaitkan) dengan Pasal 55 dan 56 tentang persengkokolan dalam tindak kejahatan.
Hal tersebut mengindikasikan Polri masih akan menetapkan tersangka selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi.
Kemungkinan tersebut pun tak dibantah oleh Andi. Menurutnya kemungkinan penetapan tersangka lain akan dilakukan setelah penyidikan lebih lanjut dilakukan hingga selesai.
Dikatakan oleh Andi dalam konferensi pers, terkait siapa yang ada di TKP, penyidikan masih terus dilakukan.
Oleh karena itu, Andi mengatakan agar masyarakat dapat bersabar menunggu proses penyelidikan selesai.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penembakan Brigadir J dengan memeriksa saksi-saksi.
Adapun Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut, Kuasa Hukum Brigadir J menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Akan tetapi, sesuai konferensi Pers, pasal yang disangkakan berubah menjadi Pasal 338 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata Andi.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah