Ulah Curang Dirut Perusahaan Kemas Minyak Goreng Curah Dengan Bungkus Premium Dibekuk Polisi

- 12 Agustus 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan
Ilustrasi minyak goreng kemasan /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

BERITA MANDALIKA - Setelah beberapa bulan lalu minyak goreng sempat mahal dsn terdampat kecurangan dalam kontribusi minyak goreng.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membekuk inisial LSP yang telah berlaku curang dengan mengemas monyak goreng curang dengan kemasan minyak premium

Pelaku Inisial LSP ini adalah Direktur Utama dari PT Djayatama Semesta Perkasa. Ia diduga melakukan tindakan pidana perlindungan konsumen, pangan dan perindustrian atas apa yang dilakukannya. 

"Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian," ungkap Ahmad pada Jumat (12/8/2022) seperti yang dikutip Berita Mandalika.com dari PMJ News, 

Perlaku Inisial LSP mengelabuhi konsumen dengan membungkus ulang minyak curah dengan kemasan minyak premium bermerek D'Vina dan melakukan penyaringan sebanyak dua kali atau 3 kali untuk menjernihkan minyak curah seperti minyak berkualitas premium.

Selain polisi menangkap LPS, polisi menyita barang bukti berupa minyak kemasan merek D'Vina yang berjumlah 2.400 karton dan minyak goreng kemasan botol 10 karton, mesin filling minhak dan beberapa bukti lain.

Karena perbuatan LSP ini, ia dituntut ancaman maksimal 5 tahun dan denda 2 Miliar atas tindakannya dan dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman.

Selain dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman, LSP juga dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah