Pakai Baju Biru, Prabowo-Gibran Daftar Jadi Capres dan Cawapres ke KPU Hari Ini

- 25 Oktober 2023, 11:15 WIB
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka yang kompak mengenakan atasan serba biru menyapa awak media di luar kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka yang kompak mengenakan atasan serba biru menyapa awak media di luar kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Rabu (25/10/2023). /ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam momentum penting menuju Pemilu 2024, bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta pada hari Rabu.

Menurut jadwal yang telah disusun, Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta itu dijadwalkan bertemu terlebih dahulu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, pada pukul 07:30 WIB.

Setelah pertemuan ini, pada pukul 08:00 WIB, Prabowo-Gibran bersama para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berangkat menuju Hall Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), di mana mereka akan menyapa para relawan yang telah mendukung mereka.

Rombongan Prabowo-Gibran, bersama dengan para pemimpin partai koalisi dan relawan, akan melanjutkan perjalanan menuju Taman Suropati pada pukul 09:00 WIB. Hanya 30 menit setelahnya, rombongan dijadwalkan bergerak menuju Kantor KPU RI dengan mengiringi parade atau kirab budaya.

Pukul 10:00 WIB, Prabowo-Gibran akan memasuki Kantor KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani, dalam jumpa pers Koalisi Indonesia Maju di Jakarta pada Selasa (24/10), meminta maaf kepada warga Jakarta jika rangkaian kegiatan pendaftaran Prabowo-Gibran mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

KPU RI telah menetapkan masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Selanjutnya, tahap berikutnya adalah pada tanggal 13 November 2023, di mana KPU akan menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024. Keesokan harinya, pada tanggal 14 November 2023, KPU akan mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah