Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Harap MK Bersikap Netral di Pemilu

- 3 November 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi MK. Putusan soal gugatan sistem Pemilu akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini, 15 Juni 2023.
Ilustrasi MK. Putusan soal gugatan sistem Pemilu akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini, 15 Juni 2023. /PMJ News

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga sikap netral dan terhindar dari kepentingan politik, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Seorang perwakilan PADI, Charles Situmorang, mengungkapkan harapannya setelah sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta pada hari Jumat.

"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang usai sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Jumat (3/11).

PADI adalah salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam kasus Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

Menurut Charles, Anwar Usman, seorang hakim konstitusi, diduga melanggar kode etik dalam putusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena adanya kepentingan politik terkait.

Sebagai pelapor, Charles menafsirkan bahwa keterlibatan Anwar Usman dalam kasus tersebut berpotensi memberikan keuntungan hukum kepada salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden 2024.

Charles menambahkan, "Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, yang seharusnya dilarang."

Jumat adalah hari terakhir MKMK menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia calon presiden dan cawapres minimal 40 tahun serta memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah