Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Dibuka Mulai 9 Januari 2024

- 21 Desember 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama mengumumkan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon peserta ibadah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII, dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Bipih yang harus dibayar oleh jamaah rata-rata mencapai Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menteri Agama menekankan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara menyicil, sebagai upaya untuk mengurangi beban jamaah. Yaqut juga memberikan informasi bahwa walaupun pelunasan belum dibuka, calon peserta haji sudah dapat mengangsur biaya tersebut sejak sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing, sehingga saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul.

Yaqut menjelaskan bahwa pelunasan Bipih akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara tahap kedua akan dibuka dari 20 Februari hingga 8 Maret 2024. Tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah calon haji reguler yang memenuhi kriteria, jamaah calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menambahkan bahwa pelunasan tahap kedua akan dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang mengalami gagal sistem atau pembayaran pada pelunasan tahap pertama. Selain itu, tahap kedua juga diperuntukkan bagi pendamping jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

Pelunasan Bipih menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan ibadah haji reguler, yang memungkinkan calon peserta untuk mengamankan porsi keberangkatan.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah