Nyaleg DPR RI, Fauzan Khalid Diberhentikan Kemendagri Jadi Bupati Lombok Barat

- 30 Agustus 2023, 12:53 WIB
Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid (dok: istimewa)
Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid (dok: istimewa) /

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Fauzan Khalid diberhentikan sebagai Bupati Lombok Barat lantaran mencalonkan diri jadi calon legislatif DPR RI di Pemilu 2024.

 

Surat pemberhentian Fauzan Dikirimkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

 

Pemberhatian ini juga dibenarkan Fauzan Khalid melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (29/08) kemarin tentang dirinya mendapatkan pemberhentian jadi Bupati Lombok Barat.

 

"Minggu lalu saya sudah terima suratnya," kata Fauzan.

 

Ia mengatakan keputusan pemberhentian dari Mendagri bakal berlaku pada tanggal ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap pada Pemilu 2024.

 

Artinya, Fauzan masih menjabat sebelum menetapan

 

Artinya, dirinya masih menjabat sebelum penetapan daftar calon tetap pada 4 November 2023 oleh KPU RI.

 

"Baca poin kedua," katanya singkat dilansir dari Antara.

 

singkat ketika ditanya kapan surat tersebut mulai berlaku.

 

Di dalam salinan surat berisi mengesahkan pemberhentian dengan hormat Fauzan Khalid dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.

 

Surat Mendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lombok Barat ini ditetapkan pada 1 Agustus 2023 di Jakarta. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah