Bawaslu NTB Laporan 10 Kasus Pelanggaran Pemilu oleh ASN

- 14 Desember 2023, 12:45 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip
Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di Kabupaten Lombok Tengah, termasuk pejabat tinggi seperti Kadis Pariwisata dan kepala desa (Kades).

Ketua Bawaslu NTB, Itratif, mengungkapkan bahwa NTB masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang rawan terhadap dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN pada pemilu.

Peningkatan jumlah laporan yang masuk menjadi perhatian, dan Itratif menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN di NTB.

"Namun demikian, Bawaslu tidak bisa bergerak sendirian tanpa ada dukungan dari masyarakat. Agak sulit bertindak kalau tidak ada laporan dan bukti (video atau foto) terjadinya pelanggaran pemilu, sehingga kita membuka informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor," ujar Itratif di Mataram, Rabu.

Bawaslu NTB tidak hanya membatasi diri pada pengawasan gerak gerik ASN, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap keluarga pejabat yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. "

Itratif menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan keluarga pejabat sangat penting.

Beberapa keluarga pejabat di NTB telah maju sebagai caleg pada Pemilu 2024, termasuk istri Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sebagai caleg DPRD NTB, istri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Zamroni Azis sebagai caleg DPRD NTB, dan suami Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti yang maju sebagai calon anggota DPR RI.

Bawaslu NTB berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atau keluarga pejabat mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah