Tukang Potong Ayam Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi di Kota Mataram

- 18 Januari 2024, 23:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus yang menggemparkan, di mana seorang pria berprofesi sebagai tukang potong ayam, berinisial RD (21), ditahan atas dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang siswi berinisial LI (17) di Kota Mataram.

Keduanya adalah pasangan kekasih, menambah tragisnya kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa pihak berwenang mendapatkan bukti kuat terkait aksi rudapaksa ini, yang melibatkan kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban.

RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 64 KUHP.

"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," ujar Syarif.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa aksi rudapaksa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di rumah pelaku dan di sebuah indekos di daerah Batulayar, Lombok Barat.

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka jika korban menolak permintaan pelaku.

"Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada tanggal 16 Agustus 2023. Saat itu, pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone. Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan," ungkap Syarif.

Aksi terakhir dilakukan di indekos Batulayar pada tanggal 8 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah