Nigeria Wajibkan Platform Media Sosial Buka Kantor Lokal

- 21 Juni 2022, 06:40 WIB
/

BERITA MANDALIKA - pekan lalu mengeluarkan aturan yang mewajibkan platform media sosial untuk mendaftar dan membuka kantornya di negara itu. Perusahaan juga harus menunjuk orang yang dapat dihubungi oleh pemerintah setempat.

Hal itu seperti tertuang dalam "Code of Practice for Interactive Computer Service Platforms/Internet Intermediaries" oleh National Information Technology Development Agency (NITDA).

Mengutip Arab News, Senin (20/6/2022), menurut NITDA dalam situs resminya, kode praktik ini bertujuan untuk mengekang online abuse, termasuk disinformasi dan misinformasi.

Juru bicara badan tersebut pada 13 Juni lalu juga mengklaim, aturan ini dikembangkan dengan masukan dari beberapa platform media sosial dan aplikasi di antaranya Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, dan TikTok.

Dikutip dari The Whistler, platform juga harus menunjuk liaison officer, yang berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan perusahaan.

NITDA juga mengatakan, platform akan diminta untuk memberikan informasi yang relevan kepada pengguna atau lembaga pemerintah yang berwenang, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Platform media sosial juga harus mengajukan laporan tahunannya ke NITDA dengan jumlah pengguna yang terdaftar, jumlah keluhan yang diterima, serta konten yang dihapus karena disinformasi dan misinformasi.***

Sebelumnya, pemerintah Nigeria memutuskan mencabut penangguhan operasional Twitter setelah lebih dari enam bulan memblokir situs media sosial asal Amerika Serikat tersebut.***

Editor: Abdul Karim

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah