BERITA MANDALIKA - Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTB menggunakan sistem Swakelola tipe 1.
Hal tersebut disepakati mengacu pada Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022.
Disampaikan M. Khaerul Ikhwan selaku Kepala Bidang SMK Dikbud NTB kepada Wartawan bahwa sistem swakelola tipe 1 ini lebih memperkuat keterlibatan pengusaha, pekerja maupun UMKM Lokal di Nusa Tenggara Barat.
“Sistem swakelola ini di maksudkan untuk melibatkan pengusaha, pekerja maupun UMKM Lokal daripada sistem tender akan banyak mengundang pengusaha-pengusaha dari luar NTB yang akan masuk karena sistem tidak melarang itu” jelas ikhwan
Meskipun sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia namun jika sistem ini nantinya akan sukses dalam memberdayakan UMKM Lokal maka tidak tertutup kemungkinan keberkelanjutan untuk alokasi anggaran DAK akan terus meningkat.