MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan sebanyak 79 kampanye selama tahapan kampanye Pemilu 2024 karena kurangnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Data ini diperoleh selama periode 28 November hingga 17 Desember 2023.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menyampaikan bahwa dari 936 aktivitas kampanye yang diamati, 79 di antaranya dihentikan karena tidak memiliki STTP. Jenis kampanye yang terkena dampak meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dan bentuk kampanye lainnya yang memerlukan STTP.
"Para peserta pemilu merespon penghentian ini dengan relatif baik, dan tidak ada ancaman terhadap ketertiban masyarakat yang timbul," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu NTB, Kamis.
Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan penghentian kampanye paling banyak, mencapai 30 kasus, diikuti oleh Kabupaten Lombok Barat dengan 21 kasus. Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa masing-masing mengalami empat dan dua kasus penghentian kampanye. Kabupaten Dompu dan Kota Mataram masing-masing memiliki satu kasus.
Umar Achmad Seth mengimbau para peserta pemilu agar tidak mengabaikan pengurusan STTP. "Kami mengimbau peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Bawaslu NTB menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi kampanye guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. ***