Artis Pedangdut Jebolan KDI Ditahan Polda NTB atas Kasus Perekrutan Pekerja Migran Ilegal

- 8 Mei 2024, 21:40 WIB
Polda NTB berhasil menangkap pelaku TPPO ke Australia
Polda NTB berhasil menangkap pelaku TPPO ke Australia /Polda NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang artis pedangdut yang merupakan finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) dengan inisial AS, serta dua wanita lainnya berinisial MS dan HW.

Modus operandi mereka adalah memberangkatkan calon pekerja migran tanpa prosedur yang sesuai.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Dirkrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa AS bertindak sebagai sponsor pekerja migran, sementara MS dan HW sebagai perekrut di lapangan.

“Jadi, AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan bahwa mereka tidak diberangkatkan bekerja ke Australia seperti yang dijanjikan.

Total korban dari aksi perekrutan ilegal ini mencapai 11 orang, di mana dua di antaranya masih berada di Singapura. Para korban telah menyetor uang sebanyak Rp260 juta kepada pihak perekrut. Namun, ketika akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka ditolak oleh pihak imigrasi.

Perekrutan ini dilakukan sekitar Desember 2023, dan dari setoran uang dua korban saja, para tersangka berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp120 juta.

Kini, ketiganya ditahan di ruang tahanan Markas Polda NTB atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah