40 Pelaku Tindak Perdagangan Orang Ditangkap, 196 Orang Jadi Korban

6 September 2023, 13:58 WIB
Polda NTB saat jumpa pers terkait kasus TPPO /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap 40 pelaku kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO).

 

“Yang telah merugikan 196 korban dengan rincian 165 korban laki-laki dan 31 korban perempuan kemudian Nusa Tenggara Barat telah berhasil mengamankan  40 tersangka,” kata Kambes Pol Teddy Ristiawan saat jumpa pers di Mataram pada Rabu (06/09).

 

Ada pun para pelaku mengirim para korban ke berbagai negara, seperti ke Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia.

 

 

“23  laki-laki dan 17 tersangka perempuan dan tujuan negara Arab Saudi Taiwan Malaysia,” katanya .

 

Tindak pidana ini dilakukan oleh PT PSM sejak Januari sampai Mei 2022 lalu.

 

Dari bulan tersebut, setidaknya PT PSM berhasil meraup uang dari para korban hampir mencapi Rp2 miliar.

 

“PT PSM dengan total uang yang disetorkan para CPN ini mencapai angka sebesar Rp1,993.500.000 Jadi hampir mencapai 2 miliar “, katanya. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler