MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyelundupan sabu-sabu yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menghadapi kontroversi baru.
Salah satu dari lima tersangka, berinisial DH, mengakui bahwa dia bisa menggunakan handphone di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah membayar sejumlah uang kepada petugas lapas.
Menurut DH, dia membayar Rp250 ribu kepada petugas lapas untuk dapat menggunakan handphone saat masih berstatus terpidana kasus narkotika pada tahun 2022 di Lapas Kelas IIB Selong.
Meskipun bebas pada September tahun lalu, DH mengklaim bahwa dia menggunakan handphone di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Saya bebas bulan sembilan tahun kemarin, pakai handphone itu tahun 2022," kata DH saat diperiksa oleh penyidik BNNP NTB di Mataram.
DH menyatakan bahwa jenis handphone yang dia gunakan adalah telepon genggam biasa, bukan smartphone.
Dia mengetahui adanya biaya untuk menggunakan handphone setelah mendapatkan informasi dari sesama narapidana di dalam lapas.
"Tahunya dari teman-teman (narapidana) di dalam (lapas)," ujar DH.
Untuk menghindari razia, DH menyembunyikan handphone dalam lubang kloset dengan mengemasnya menggunakan plastik.