BNNP NTB Sita 3,4 Kilogram Ganja, Dua Pemuda Kabupaten Lombok Timur Jadi Tersangka

- 30 Januari 2024, 22:28 WIB
BNNP saat menggeledah motor dua pemuda Lombok Timur yang membawa ganja
BNNP saat menggeledah motor dua pemuda Lombok Timur yang membawa ganja /BNNP NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur dengan inisial MTH (18) dan RA (27).

Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Sisman Adi Pranoto, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan terkait dengan dua jaringan narkotika yang berbeda.

MTH diamankan saat mengambil paket kiriman berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada Jumat (26/1). "MTH kami tangkap pada Jumat sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar Sisman dalam siaran resminya di terima di Mataram.

Selanjutnya, dari kasus MTH, terungkap bahwa barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Sementara itu, RA ditangkap pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur

Paket ganja yang juga berasal dari Medan memiliki berat yang sama, yaitu 1,7 kilogram.

Keduanya kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB. Sisman menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.

"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," tambahnya.

Sebagai tersangka, keduanya akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah