Tindak pidana ini dilakukan oleh PT PSM sejak Januari sampai Mei 2022 lalu.
Dari bulan tersebut, setidaknya PT PSM berhasil meraup uang dari para korban hampir mencapi Rp2 miliar.
“PT PSM dengan total uang yang disetorkan para CPN ini mencapai angka sebesar Rp1,993.500.000 Jadi hampir mencapai 2 miliar “, katanya. ***