Dua Karyawan Pengoplos Elpiji di Kota Bima Ditangkap, Bos Masih Buron

- 10 Mei 2024, 12:13 WIB
Ilustrasi elpiji 3 kg
Ilustrasi elpiji 3 kg /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg di Kelurahan Sambinae, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh penyidik.

"Penggerebekan lokasi pengoplos elpiji ini berhasil kita (Polisi) lakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima penyidik,” Katanya, Kamis.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan di rumah milik HS.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang karyawan berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pemilik rumah diduga berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencakup ratusan tabung gas elpiji berbagai jenis dan berat, serta alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aksi pengoplosan.

Tabung-tabung gas elpiji tersebut tidak hanya kosong, tetapi juga ada yang sudah terisi, menunjukkan skala operasi yang besar.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda NTB dalam menyelidiki dan mengungkap praktik pengoplosan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi subsidi pemerintah dan kepentingan masyarakat.

Dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti, diharapkan praktik ilegal ini dapat dihentikan dan keamanan masyarakat dapat terjaga.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah