Pria Ini Diancam 5 Tahun Penjara Setelah Rambah 1,5 Hektare Hutan di Lambitu Bima!

- 17 Juli 2023, 09:53 WIB
Pria berinisial J jadi tersangka setelah merambah hutan di Lambitu, Kabupaten Bima.
Pria berinisial J jadi tersangka setelah merambah hutan di Lambitu, Kabupaten Bima. /dok. kemenlhk/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Tim Patroli Balai KPH Maria Donggomassa menemukan pelaku berinisial J sedang melakukan penebangan pohon.

Tujuan merambah kawasan hutan itu akan digunakan untuk bercocok tanam.

Hutan yang dirambah berada di kawasan hutan So Rontu Kambu pada Kelompok Hutan Kota Donggomassa (RTK.67) administrasi Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya J dibawa ke Pos Gakkum Mataram untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Orangtua Jangan ‘Gaptek’ Saat Mendampingi Anak, Simak Penjelasannya

Luas kawasan hutan yang sudah ditebang dan dirambah oleh pelaku sekitar 1,5 hektare.

Penebangan pohon tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin chainsaw dan parang. 

Dalam proses penyidikan, pelaku J (35) ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan berkas perkara tersebut

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah